Polhukam

Pansus DPRD Deli Serdang Serahkan Dugaan Kebocoran PAD Rp50,9 M ke Kejari

392
×

Pansus DPRD Deli Serdang Serahkan Dugaan Kebocoran PAD Rp50,9 M ke Kejari

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG — Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) II DPRD Deli Serdang menyerahkan dokumen dugaan kebocoran PAD senilai Rp50,9 miliar kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu siang, 18 Juni 2025.

Dugaan kebocoran tersebut berasal dari 20 perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah secara optimal.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua Pansus II, Misnan Al Jawi, bersama pimpinan DPRD dan anggota Pansus.

Mereka diterima Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Hari ini kami serahkan dokumen yang sudah ditandatangani Ketua DPRD, berisi hasil temuan kami terhadap 20 dari 27 perusahaan yang kami panggil. Estimasi kerugian daerah mencapai Rp50,9 miliar,” ujar Misnan dalam keterangannya usai penyerahan.

Temuan Pansus meliputi ketidaksesuaian luas lahan antara sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, serta sejumlah bangunan milik perusahaan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Misnan menyebut sebagian perusahaan bahkan tidak memiliki izin sama sekali, yang berakibat pada potensi hilangnya penerimaan retribusi daerah.

Adapun perusahaan yang tercantum dalam dokumen di antaranya RSIA Maharani, RSU Citra Medika, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Musim Mas, Thongs Inn Hotel Kualanamu, serta beberapa entitas rumah sakit dan industri besar lainnya di Deli Serdang.

Menurut Misnan, DPRD telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Namun hingga kini tidak ada langkah konkret dari Bupati Asri Ludin Tambunan.

“Kami sudah melalui tahapan pembinaan, pemanggilan OPD terkait, sampai rekomendasi. Karena tak kunjung ditindaklanjuti, kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, menyatakan pihaknya akan mendalami temuan tersebut.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu. Jika ada unsur mens rea atau kerugian keuangan negara, maka akan kami tindaklanjuti secara hukum,” kata Jeffry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *