Polhukam

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Dolok Masihul Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

326
×

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Dolok Masihul Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Kepolisian Sektor Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Tersangka, Ahmad Rojikin alias Oca, 32 tahun, ditangkap pada Kamis malam, 19 Juni 2025, di depan PT MAS, Kecamatan Serba Jadi.

Pencurian terjadi pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah Ponimin, 61 tahun, warga Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ponimin menemukan pintu dapur rumahnya rusak dan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya raib.

Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak memerintahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Qory O. Siregar melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di lapangan.

Informasi warga yang melihat tersangka melintas dengan motor serupa milik korban mengarahkan polisi pada pelaku.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka diketahui tengah duduk di sebuah warung. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan tanpa perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan motor curian yang masih berada di tangannya,” kata IPTU Qory O. Siregar, Jumat, 20 Juni 2025.

Kepala Seksi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Manullang.

Motor curian dan satu lembar fotokopi BPKB turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *