Asahan - Tanjungbalai

Ada 8 SKT “Sakti” Lurah Di Balik Berdirinya Tembok Penutup Gang Setia

1051
×

Ada 8 SKT “Sakti” Lurah Di Balik Berdirinya Tembok Penutup Gang Setia

Sebarkan artikel ini
Surat Keterangan Pembatalan 8 SKT warga yang diterbitkan Lurah Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat pasca mencuatnya kasus sengketa penutupan Gang Setia.(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Polemik berkepanjangan kasus sengketa Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, dinilai akibat 8 Surat Keterangan Tanah (SKT) “sakti” yang diterbitkan Lurah Tebing Kisaran Halimuddin Marpaung S.Pd.

Penerbitan 8 SKT yang dikatakan “sakti” itu diduga sengaja dilakukan Lurah tersebut dalam rangka menangkal protes warga terhadap tindakan Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran menutup ruas gang berukuran 2 meter itu dengan bangunan tembok setinggi 4,25 meter.

Permasalahan SKT “sakti” dalam kasus sengketa ruas gang yang sejak puluhan tahun silam menjadi jalur lalu lintas alternatif warga dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pramuka atau sebaliknya itu, terungkap lewat Surat Keterangan Pembatalan ke – 8 SKT tersebut yang diperoleh teritorial24.com, Kamis (08/01/2026).

Dalam surat nomor 470 / 626/ 1012 / XII / 2023 tanggal 20 Desember 2023 yang ditandatangani Lurah Tebing Kisaran Halimuddin Marpaung S.Pd itu, tidak hanya berisikan pernyataan tentang permasalahan pembatalan ke – 8 SKT itu, juga merincikan nomor dan identitas pemiliknya. Diantara nomor dan nama pemilik ke – 8 SKT itu, Nomor 474 / 02/1012/XI / 2023 atas nama Indra Gusnandar HR, Nomor 474 / 03/1012/XI / 2023 atas nama Rabiah Nasution, Nomor 474 / 04/1012/XI / 2023 atas nama Mastuti, Nomor 474 / 05/1012/XI / 2023 atas nama Heriadi, Nomor 474 / 06/1012/XI / 2023 atas nama Azhar Samosir, Nomor 474 / 07/1012/XI / 2023 atas nama Nuriaman Nasution, Nomor 474 / 08/1012/XI / 2023 atas nama Heriadi dan Nomor 474 / 09/1012/XI / 2023 atas nama Desi Khairani.

Disebut – sebut pembatalan ke – 8 SKT itu dikarenakan pemiliknya membuat keterangan palsu dengan memasukkan atau mengklaim ruas Gang Setia bagian dari tanah mereka.

Tindakan berbau konspirasi atau praktik pemupakatan jahat itu, diduga sengaja dilakukan dalam rangka memuluskan rencana Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran menyatukan areal bangunan sekolah mereka dengan tanah yang dibeli dari ke – 8 warga tersebut untuk dijadikan sebagai lokasi parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *