Asahan - Tanjungbalai

Ada 8 SKT “Sakti” Lurah Di Balik Berdirinya Tembok Penutup Gang Setia

1054
×

Ada 8 SKT “Sakti” Lurah Di Balik Berdirinya Tembok Penutup Gang Setia

Sebarkan artikel ini
Surat Keterangan Pembatalan 8 SKT warga yang diterbitkan Lurah Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat pasca mencuatnya kasus sengketa penutupan Gang Setia.(gan).

Terkait SKT “sakti” Lurah Tebing Kisaran itu, Camat Kisaran Barat Rahmad Aris Munandar S.STP yang dikonfirmasi teritorial24.com secara terpisah via jaringan selularnya di nomor 0821 1976 xxxx mengatakan sama sekali belum mengetahuinya. Bahkan dirinya bingung sebegitu mengetahui surat tersebut muncul kepermukaan.

Rahmad Aris Munandar menambahkan, jika memperhatikan tanggal dan tahun penerbitannya, surat tersebut muncul di era kepemimpinan Camat Kisaran Barat sebelumnya. Selain itu juga tanpa tembusan ataupun pemberitahuan kepada pihaknya.

“Untuk berupaya untuk memastikan surat itu dengan mengeceknya ke Kepala Seksi Pemerintahan ( Kasipem). Namun tidak ditemukan,” kata Muhammad Aris Munandar sembari mengatakan akan terus mencoba untuk menelusurinya.

Lurah Tebing Kisaran Halimuddin Marpaung S.Pd yang juga coba dikonfirmasi teritorial24.com terkait permasalahan, tidak berhasil ditemui. Menurut informasi yang diperoleh dikantornya, Lurah tersebut beberapa bulan belakangan jarang masuk kantor.

Ranah Hukum

Sementara dari informasi yang dihimpun teritorial24.com, kasus sengketa penutupan ruas gang tersebut mulai mengarah ke ranah hukum. Ditandai dengan mulai dilakukannya pemeriksaan ke sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Diantara orang yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus itu, Kepala Lingkungan (Kepling) V Kelurahan Tebing Kisaran Abu Samah Pane dan Kepala Yayasan Pendidikan Maitreywira Chandra. Keduanya diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara lewat surat panggilan nomor B /5715/ XI /RES.7.4/2025/Ditreskrimsus dan nomor B /5726/XI/RES.7.4/2026/Ditreskrimsus tanggal 21 November 2025.

“Benar, saya bersama Kepala Yayasan Maiteryawira sudah dipanggil dan diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam kasus itu.” cetus Abu Samah Pane kepada teritorial24.com dalam pertemuan di Halaman. Masjid Raya Kisaran.(gan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *