Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar kawasan tersebut tidak bernasib sama seperti Kesawan Square yang menurutnya kini tinggal menyisakan nama.
“Jangan sampai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang tinggal nama seperti Kesawan Square,” tegasnya.
Minta Tidak Ada Pihak Memanfaatkan Situasi
Agus juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan keresahan pedagang akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, selama ini para pedagang telah menjalankan aktivitas usahanya tanpa adanya keberatan dari masyarakat sekitar dan tetap memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perda.
“Saya tegaskan, selama ini tidak ada warga yang keberatan terhadap aktivitas para pedagang. Mereka juga telah memenuhi persyaratan sesuai Perda. Jadi jangan ada pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan ini,” katanya.
Meski demikian, Agus mendukung langkah penertiban terhadap PKL yang memang terbukti mengganggu ketertiban umum atau meresahkan masyarakat.
Karena itu, ia meminta Wali Kota Medan mengevaluasi surat yang telah diterbitkan Satpol PP agar kebijakan tersebut tidak berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat kecil.
“Kami meminta perhatian Wali Kota Medan agar surat yang dikeluarkan Satpol PP dapat dievaluasi karena telah menimbulkan keresahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Pemko juga harus lebih teliti dalam menentukan pedagang mana yang memang layak ditertibkan karena mengganggu masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Agus Setiawan mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari para pedagang terkait Surat Peringatan Satpol PP Kota Medan Nomor 500.3.10/5988 yang ditujukan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang.
Para pedagang mengaku khawatir akan adanya penertiban yang berpotensi mengurangi jumlah pengunjung dan mengancam keberlangsungan usaha mereka.(Akbar)












