TERITORIAL24.COM, MEDAN – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa (7/1/2025).
Anggota Komisi 4 DPRD, Lailatul Badri, menyoroti masalah reklame ilegal dan pelaporan pajak yang tidak optimal.
Rapat tersebut membahas izin reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.
Lailatul Badri, yang juga akrab disapa Laila, menekankan pentingnya pelaporan pajak reklame yang lebih sering, yaitu empat kali setahun, bukan hanya sekali setahun.
“Batas pajak reklame itu tiga bulan sekali harus dilaporkan. Jadi, seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk jauh lebih banyak,” kata Laila dalam rapat tersebut.
Ia mempertanyakan apakah semua pajak reklame telah dilaporkan dengan benar atau hanya sebagian kecil yang masuk ke PAD, sementara sisanya tidak jelas kemana perginya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak agar Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait mengusut dan bertindak tegas terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin.
Laila mengingatkan agar pendataan reklame dilakukan dengan baik untuk memastikan semua reklame yang ada terdaftar dengan benar.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., Wakil Ketua Komisi 4 Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta anggota-anggota lainnya.
Selain itu, turut hadir berbagai OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Camat, Lurah, serta pihak-pihak terkait lainnya.(Anggi)