TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai –Seorang pria berinisial SMMMS alias A (32) di Tanjungbalai tega menganiaya ibu kandungnya, H.S alias H, hingga terjatuh dan mengalami luka.
Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Muhammad Ronny, saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan kronologi kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika sang ibu menanyakan kepada tersangka tentang keberadaan tabung gas yang telah digadaikan. Saat bertanya, korban juga memegang kerah baju anaknya.
Bukannya menjawab, tersangka justru mendorong ibu kandungnya hingga terjatuh. Kepala korban terbentur bangku kayu, lalu kembali terbentur lantai rumah, menyebabkan luka robek pada telinga kiri, luka lecet pada punggung tangan kanan, serta memar dan bengkak di kepala bagian kiri.
Tidak terima atas perlakuan anaknya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Balai Utara. Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara segera menuju lokasi kejadian dan menangkap tersangka yang masih berada di dalam rumahnya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa tabung gas LPG 3 kg tersebut telah digadaikan seharga Rp75.000 untuk membeli sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Iptu Muhammad Ronny.***