TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengawali tahun 2026 dengan pengungkapan kasus narkotika berskala besar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita sekitar 5 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau.
Pengungkapan dilakukan Unit 4 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Aceh menuju Riau melalui jalur darat.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
“Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan penyisiran dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum yang melintas,” kata Andy, Jumat, 2 Januari 2026.
Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mencurigai satu unit mobil L300 milik PT Hotman Travel City dengan nomor polisi BK 1931 RF. Kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU, 49 tahun, warga Kabupaten Aceh Utara.
Di dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawa MU, polisi menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna biru dengan berat total sekitar 5.000 gram bruto.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi lainnya. Berdasarkan pemeriksaan awal, MU mengaku bertindak sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang berinisial PON dari Aceh Utara untuk mengantarkan sabu ke Pekanbaru dengan upah Rp 20 juta.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Nomor kontak pemberi perintah sudah tidak aktif,” ujar Andy.
MU beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkotika sepanjang 2026.(Akbar)












