Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Asal Kalimantan Rugi Rp6,7 Miliar

129
×

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Asal Kalimantan Rugi Rp6,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka utama yang diduga menjadi salah satu otak jaringan kejahatan lintas negara itu.

Selain FM, petugas turut mengamankan empat orang lainnya, yakni dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Namun, ketiga warga negara asing tersebut masih berstatus saksi karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di luar wilayah hukum Indonesia.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan, Selasa (28/7/2026).

Tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah unit apartemen di Medan yang dijadikan markas operasi para pelaku.

Dari lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dua unit mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).

 

Berawal dari Kamboja

 

Hasil penyelidikan mengungkap, seluruh anggota sindikat sebelumnya pernah tinggal dan bekerja di Kamboja hingga akhir 2025.

Setelah kembali ke negara masing-masing, mereka kembali berkomunikasi pada Februari 2026 dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aktivitas penipuan secara daring.

Menurut Bayu, setiap anggota memiliki peran berbeda untuk meyakinkan korban.

FM berperan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan rekannya berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *