“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” jelasnya.
Gunakan Modus Love Scamming
Selain menyamar sebagai aparat dan pejabat pemerintah, sindikat tersebut juga menjalankan modus love scamming untuk menjaring korban.
Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan agar dapat menjalin komunikasi, membangun kedekatan emosional, dan memperoleh kepercayaan calon korban sebelum melakukan penipuan.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” kata Bayu.
Aktivitas kejahatan itu berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum mendapatkan target yang dianggap potensial di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
Korban Indonesia Rugi Rp6,7 Miliar
Meski diduga memiliki sejumlah korban di India, kasus yang diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah penipuan terhadap seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.
Dalam aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK dan menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korban kemudian dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo.
Karena panik dan percaya terhadap skenario yang dibangun para pelaku, korban mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp6,7 miliar.
“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” terang Bayu.
Korban Sempat Tak Percaya Polisi
Bayu mengungkapkan, proses pengungkapan perkara sempat mengalami kendala karena korban tidak menyadari dirinya sedang menjadi sasaran penipuan.












