Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pendalaman terhadap seluruh potensi penyimpangan yang berpotensi merugikan perusahaan, negara, maupun masyarakat.
Ketika kepentingan rakyat dikorbankan, diam adalah bentuk pembiaran. Persoalan ini harus dibuka secara terang dan diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat,” tegas Fikri. (Red)












