Asahan - Tanjungbalai

Bais TBA dan Polda Sumut Putus Jalur Laut Pengiriman PMI Nonprosedural

50
×

Bais TBA dan Polda Sumut Putus Jalur Laut Pengiriman PMI Nonprosedural

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.(ilham)

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tekong kapal beserta empat anak buah kapal yang diduga berperan dalam proses pengangkutan.

Selain itu, delapan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia juga berhasil diselamatkan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti nyata efektivitas kolaborasi antara unsur intelijen dan penegak hukum dalam memutus mata rantai pengiriman PMI nonprosedural yang selama ini kerap memanfaatkan jalur laut di kawasan Pantai Timur Sumatera Utara.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama yang solid antara Satgas Bais Tanjung Balai Asahan dan Ditres PPA dan TPPO Polda Sumut dalam melakukan deteksi dini, penyelidikan, hingga penindakan di lapangan,” ungkap salah satu pejabat dalam konferensi pers tersebut.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B selaku tekong kapal, IN sebagai teknisi mesin, MZ sebagai juru masak, serta P dan AA yang membantu operasional kapal. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Ditres PPA dan TPPO Polda Sumut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan menegaskan akan terus memperkuat patroli, pengawasan, serta pertukaran informasi intelijen guna menutup celah yang dimanfaatkan jaringan pengiriman PMI nonprosedural.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi, perdagangan orang, maupun berbagai ancaman yang mengintai pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *