Sorotan Penegakan Hukum dan Ketertiban Selama Ramadhan
Aktivitas balap liar juga dinilai sangat tidak menghormati suasana ibadah di bulan suci Ramadhan.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf b dan Pasal 297, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Selain itu, pengendara tanpa kelengkapan dan yang membahayakan keselamatan juga dapat dikenakan pasal lain sesuai pelanggaran.
Di sisi lain, gangguan ketertiban umum juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 503 yang mengatur perbuatan yang mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Selama bulan Ramadhan, pemerintah daerah biasanya memperkuat pengawasan melalui peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah, menghindari kebisingan, serta menekan aktivitas yang meresahkan seperti balap liar, petasan berbahaya, dan tawuran.
“Balap liar di bulan suci bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak suasana ibadah. Kami berharap aparat dan pemerintah daerah tegas demi menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang beribadah,” tegasnya.
Masyarakat berharap adanya sinergi antara aparat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Tebing Tinggi, khususnya selama Ramadhan, sehingga warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan.***












