TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Karier DW (42) sebagai pengedar sabu ternyata tak panjang-panjang amat.
Pria yang tinggal di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar, Medan Deli, ini baru tiga bulan menekuni profesi ilegalnya, sebelum Selasa (5/8/2025) sore langsung disergap polisi di Jalan Raya Desa Saentis, Kabupaten Deliserdang.
Saat digeledah, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan sebungkus plastik berisi 1,12 gram sabu-sabu di genggaman tangannya. Barang bukti kecil, tapi cukup bikin DW kehilangan kebebasannya.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, DW mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dipanggil Wakjul, juga di kawasan Desa Saentis.
“DW ini mengaku baru tiga bulan jadi pengedar, dengan keuntungan Rp 100 ribu,” ujar Thommy, Rabu (13/8/2025).
Kini, DW yang disebut tidak memiliki pekerjaan tetap itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kariernya sebagai pengedar resmi tamat sebelum sempat naik pangkat.(Akbar)












