Polhukam

Begal Gagal, Satu Pelaku Diciduk Polsek Pantai Cermin

320
×

Begal Gagal, Satu Pelaku Diciduk Polsek Pantai Cermin

Sebarkan artikel ini

“Satu pelaku sudah diamankan. Tiga lainnya masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” kata Manullang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok, pada malam hari, serta mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Subuh yang mestinya tenang, berubah jadi mimpi buruk. Untungnya, polisi bergerak lebih cepat daripada niat jahat para begal.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *