TERITORIAL24.COM, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi memberlakukan sistem baru pengelolaan pajak untuk sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai hari ini, Selasa (1/7/2025).
Langkah ini diambil untuk menutup celah kebocoran pajak dan meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan difokuskan pada pengawasan tambang legal yang selama ini kurang terpantau.
Kepala Bapenda, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menyatakan sistem ini mengedepankan transparansi dan akurasi, serta didukung pengawasan ketat di lapangan.
“Mulai sekarang, semua kendaraan pengangkut pasir dan batu wajib membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) sebagai bukti pelunasan pajak.
Tanpa STP, pengangkutan dianggap ilegal,” tegas Asmaningayu saat melepas tim pengawas di Kantor Bapenda Blitar.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab telah mendirikan 10 pos pantau MBLB. Sembilan pos ditempatkan di wilayah utara yang kaya pasir dan batu (sirtu), dan satu pos di selatan yang dikenal sebagai penghasil clay, bentonit, dan andesit.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Asmaningayu mengungkapkan banyak laporan pajak dari pelaku tambang selama ini tidak akurat dan tidak sesuai realita. Sistem baru ini diharapkan menutup praktik tersebut.
“Kami ingin memastikan setiap kubik material tambang yang keluar dari Blitar tercatat dan memberikan pemasukan sah untuk daerah,” katanya.
Dorong Ekonomi Lokal Tanpa Naikkan Pajak
Kebijakan ini tak hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan iklim pertambangan yang legal dan tertib.
Dengan pengawasan ketat dan pencatatan yang lebih rapi, Pemkab optimistis pendapatan bisa meningkat tanpa perlu menaikkan tarif pajak.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta mendukung kebijakan ini demi pembangunan Blitar yang lebih kuat secara fiskal dan berkelanjutan.(Didik)












