Lebih lanjut, Bobby mengingatkan perlunya keseimbangan antara peningkatan jumlah peserta dan mutu layanan.
Ia menegaskan, rumah sakit sebagai penyedia layanan tidak boleh membedakan pasien berdasarkan status kepesertaan.
“Jika masih ada penolakan pasien, BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan sanksi tegas. Pemerintah provinsi juga siap mendukung percepatan aktivasi kepesertaan agar manfaat layanan dirasakan merata,” kata Bobby.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam merealisasikan UHC dalam waktu kurang dari satu tahun sejak dicanangkan.
Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan.
BPJS Kesehatan, kata Akmal, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Berobat Gratis (Probis) sebagai salah satu program unggulan daerah.
Dukungan itu diharapkan dapat semakin memperluas akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat Sumatera Utara.(Akbar)












