Berita Utama

Kejaksaan Dorong Pendekatan Hukum Modern Hadapi Kejahatan Kerah Putih di Tengah Gejolak IHSG

72
×

Kejaksaan Dorong Pendekatan Hukum Modern Hadapi Kejahatan Kerah Putih di Tengah Gejolak IHSG

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung,Burhanuddin menyoroti bahwa turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan dalam beberapa bulan terakhir tidak bisa dipandang sebagai gejolak pasar biasa(istimewa)

TERITORIAL24.COM, JAKARTA –ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan holistik dalam menghadapi kejahatan ekonomi kerah putih yang kian kompleks.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia yang digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyoroti bahwa turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan dalam beberapa bulan terakhir tidak bisa dipandang sebagai gejolak pasar biasa.

Ia menilai kondisi tersebut telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk pemulihan fiskal untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat dan efisien dibandingkan pendekatan punitif konvensional,” ujar Burhanuddin.

Seminar ini mengangkat tema turbulensi IHSG dan implikasinya terhadap stabilitas ekonomi nasional, sebagai respons atas fluktuasi signifikan di pasar modal Indonesia.

Jaksa Agung mengungkapkan, penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 bahkan sempat memicu trading halt di bursa.

Kondisi tersebut dipicu oleh peringatan dari Morgan Stanley Capital International terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham serta minimnya porsi saham publik di Indonesia.

Menurutnya, situasi ini menimbulkan efek domino yang luas, mulai dari tekanan terhadap nilai tukar rupiah, kenaikan bunga Surat Berharga Negara (SBN), hingga meningkatnya inflasi yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Burhanuddin menegaskan bahwa mekanisme denda damai bukan konsep baru.

Ia mencontohkan keberhasilan penerapannya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2023 dalam penanganan perkara minyak goreng, yang telah diuji dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Ke depan, Kejaksaan berharap skema ini dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menghadirkan efek jera yang proporsional melalui besaran denda yang sebanding dengan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *