TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Pengelolaan aset berupa kendaraan dinas, peralatan, mesin, dan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan berbagai permasalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan LHP BPK Nomor 44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah dengan nilai temuan mencapai lebih dari Rp51,7 miliar.
Dalam laporannya, BPK mengungkap berbagai bentuk kelemahan pengelolaan aset, mulai dari kendaraan dan peralatan yang dilaporkan hilang, aset yang tidak diketahui keberadaannya, hingga barang yang tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
Tak hanya itu, auditor juga menemukan adanya kendaraan dinas, peralatan maupun mesin yang masih dikuasai atau digunakan oleh pihak yang seharusnya tidak lagi berhak, seperti pegawai yang telah pensiun hingga mantan anggota DPRD Deli Serdang.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap aset milik pemerintah daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hasil audit tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, membenarkan adanya temuan dari BPK.
Menurutnya, tindak lanjut atas setiap temuan menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola aset tersebut bersama Inspektorat.
“Kalau sudah temuan BPK itu jadi urusan OPD dan Inspektorat berupa tindak lanjut penyelesaian,” ujar Baginda melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya mengenai peran BKAD dalam penyelesaian persoalan aset tersebut, Baginda menjelaskan bahwa instansinya lebih berfungsi melakukan pendataan aset.
Ketika dikonfirmasi apakah tugas BKAD hanya sebatas mendata aset daerah, ia menjawab singkat, “Ya.”












