Hingga kini, belum dijelaskan secara rinci sejauh mana progres penyelesaian terhadap aset yang hilang, tidak diketahui keberadaannya, maupun yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
Temuan BPK tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Deli Serdang agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Ari)












