Menurut data yang ada sama kami, alokasi anggaran tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020, dan kami hanya meneruskan apa yang sudah berjalan selama ini,” ujar Ridho.
Ia juga memastikan setiap penggunaan anggaran daerah akan melalui mekanisme pengawasan, verifikasi, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan adanya pemborosan hanya berdasarkan besaran pagu yang tercantum dalam dokumen anggaran.
“Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang dihitung dalam bentuk pagu anggaran. Realisasinya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya,” pungkasnya.(Akbar)












