Namun demikian, ia memahami perlunya pembaruan regulasi seiring belum diaturnya penggunaan lambang daerah oleh lembaga legislatif dalam PP Nomor 77 Tahun 2007.
“Usulan ini kami terima sebagai upaya penyempurnaan, tanpa menghilangkan norma substantif yang sudah ditetapkan,” ujar Darma Wijaya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, jajaran wakil ketua, para anggota dewan, Kepala OPD, serta pejabat eselon seperti Staf Ahli Bupati dan para asisten daerah.(Akbar)












