Deli Serdang - Serdang Bedagai

Diduga Material Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Rampah Diperjualbelikan, Pengawasan Disorot

78
×

Diduga Material Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Rampah Diperjualbelikan, Pengawasan Disorot

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mencuat ke publik. Material tanah hasil pekerjaan proyek diduga diperjualbelikan kepada pihak lain, sementara pelaksanaan proyek juga disorot karena dinilai minim pengawasan dan transparansi.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pada Selasa (28/7/2026), terlihat alat berat memuat material tanah ke sejumlah truk diesel. Truk-truk tersebut kemudian keluar dari area proyek menuju lokasi di luar kawasan pekerjaan.

 

Seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan tanah yang diangkut berasal dari proyek pelebaran jalan nasional di Sei Rampah dan telah diperjualbelikan.

 

> “Ya, ini tanah dari proyek pelebaran jalan di Sei Rampah yang dibeli,” ujar sumber kepada awak media.

 

 

 

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan material hasil pekerjaan proyek. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

 

Selain dugaan penjualan material, masyarakat juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi di lokasi pekerjaan. Saat melakukan penelusuran, awak media tidak menemukan papan informasi proyek yang lazim memuat identitas kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana pekerjaan.

 

Padahal, keberadaan papan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.

 

Apabila nantinya terbukti material hasil proyek yang merupakan aset negara diperjualbelikan tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan pihak yang berwenang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *