Dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi penggelapan terhadap material yang berada dalam penguasaan pelaksana pekerjaan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Meski demikian, setiap proses penegakan hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, serta dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media akan terus menelusuri dugaan tersebut dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara, serta instansi terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)












