TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI–Gara-gara sebuah marka kejut, dua warga nyaris adu urat leher. Peristiwa yang semestinya bisa dibicarakan baik-baik itu akhirnya berubah menjadi cekcok panas antara Mawar (57) dan Henry (35), warga Komplek Perumahan Pencipta, Jalan Sudirman.
Untung saja, Polsek Rambutan bergerak cepat sebelum urusan kecil berubah jadi “episode sinetron” tak berkesudahan.
Pada Selasa (18/11/2025), Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Aipda Alimudin memediasi perselisihan terkait pembuatan speed bump atau yang lebih nyentrik disebut warga sebagai marka kejut.
Lokasinya persis di depan Kantor Lurah Badak Bejuang, Jalan Senangin, Kota Tebing Tinggi.
Awalnya, Mawar membuat marka kejut demi keamanan. Namun Henry menilai pemasangan itu “kebablasan,” apalagi dianggap menghalangi akses garasi mobilnya.
Ditambah sebagian warga komplek yang ikut keberatan, situasi pun memanas. Cekcok tak terhindarkan,mulai dari nada tinggi sampai saling sindir.
Tak ingin perdebatan merembet jadi masalah hukum, kedua pihak akhirnya dibawa ke Kantor Lurah Badak Bejuang.
Hadir dalam mediasi tersebut Lurah M. Hatta, Kepling 7 Erika, dan tentu saja Aipda Alimudin sebagai penengah.
Hasilnya? Damai. Mawar dan Henry sepakat saling memaafkan, menurunkan tensi emosi, dan berjanji tidak saling menuntut di kemudian hari.
Selesai sudah drama “marka kejut” yang nyaris membuat lingkungan tak nyaman.
Mediasi ini patut jadi contoh: konflik warga tidak perlu sampai memanggil pasukan lengkap.
Cukup bicara, dengar, dan sedikit legowo damai pun bisa dicapai tanpa adu otot.
Sebagai catatan, marka kejut atau speed bump adalah tonjolan melintang di jalan yang dibuat untuk memperlambat laju kendaraan.
Ia bekerja seperti polisi lalu lintas,bedanya, tidak punya pluit, tidak bersuara, dan tidak butuh shift malam.***












