TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai kembali menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan dan rumah kos pada Minggu (7/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas menjaring 24 pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah. Selain itu, ditemukan dua anak di bawah umur berada di dalam kamar kos dan penginapan tanpa pendampingan orang tua. Seluruh temuan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 02.30 WIB itu menyasar beberapa lokasi, di antaranya Penginapan Mes Al Karim, Penginapan Azizi, Penginapan Pancing, serta sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Datuk Bandar. Petugas memeriksa identitas penghuni, mengecek kamar, dan memastikan tamu mengisi buku tamu sesuai ketentuan.
Kasat Pol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan praktik penyimpangan sosial di wilayah tersebut.
“Razia Pekat ini kita laksanakan untuk menegakkan Perda serta menjaga keamanan dan moralitas di Kota Tanjungbalai. Kami menemukan 24 pasangan tanpa surat nikah dan dua anak di bawah umur yang berada di kamar tanpa pendampingan orang tua,” jelasnya.
Pahala menambahkan bahwa keberadaan anak di bawah umur di tempat yang tidak semestinya menjadi perhatian serius. Pihaknya telah melakukan pendataan serta memanggil orang tua atau wali untuk pembinaan lebih lanjut.
“Untuk pasangan yang tidak memiliki surat nikah, kami lakukan pembinaan dan mewajibkan mereka membuat surat pernyataan. Sementara anak di bawah umur akan diserahkan kepada keluarga setelah diberikan pembinaan dan pendampingan,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pemilik penginapan dan rumah kos agar lebih selektif dalam menerima tamu serta mewajibkan pemeriksaan identitas demi mencegah pelanggaran Perda pada masa mendatang.












