TERITORIAL24.COM, Medan– Kerja keras dan kekompakan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area membuahkan hasil. Seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap setelah beraksi di kediaman M. Reza (37), warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, pada 13 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui bernama Narsib Lutfhi (34), warga Jalan Tempur, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri.
Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Candra, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku curanmor yang kami ringkus ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum kami. Pada 13 Februari 2025, pelaku melakukan aksinya di rumah korban di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai,” ujar Iptu Poltak M. Tambunan kepada awak media, Senin (24/2/2025) malam.
“Berbekal laporan resmi, penyidikan, serta rekaman CCTV di rumah tetangga, kami mendapatkan bukti kuat bahwa pelaku beraksi di TKP. Kami juga menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melintas di Jalan Atambua, mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa pelat. Kami segera melakukan penangkapan,” katanya.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia baru saja mencuri sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam tanpa pelat dari kawasan Jalan Batang Kuis pada 24 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat melakukan aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Pelaku juga mengaku telah menjual sepeda motor milik korban, M. Reza, seharga Rp 2.000.000 di kawasan Pasar III Tembung. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk bermain judi.
“Kami melanjutkan pengembangan untuk mencari barang bukti di kawasan Pasar III Tembung. Namun, saat dalam perjalanan, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah selesai, pelaku kami bawa untuk proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.