Asahan - Tanjungbalai

Curi Trapo Lampu Cumi, Pria Ini Ditangkap, 2 Rekannya Masih DPO

44
×

Curi Trapo Lampu Cumi, Pria Ini Ditangkap, 2 Rekannya Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat diamankan. (Ist/Mbc)

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai – Tim Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial R alias M (38), warga Jalan Ros, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Pelaku ditangkap pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Muhammad Ronny S.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Pelaku mencuri dua unit trapo lampu cumi warna biru merek Samsung Uni Lam 1500 watt serta satu unit trapo lampu cumi warna kuning merek Samyong 2000 watt.

Korban, R.S.O. (43), warga Jalan Bambang Sagara No. 3, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, menyadari kejadian tersebut setelah melihat gudang dan jendela lantai dua dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, beberapa trapo lampu cumi miliknya telah hilang.

Menurut Kapolsek, pelaku memasuki gudang dengan cara menaiki tangga, kemudian merusak jendela lantai dua sebelum mengambil barang-barang milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka R alias M. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya, A (37) dan K.K (35), yang kini masih berstatus DPO.

Selanjutnya, tersangka R alias M dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 Jo 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap kedua pelaku lainnya,” ujar Iptu Muhammad Ronny S.H. mengakhiri keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *