Polhukam

‎Dana Desa Ratusan Juta, Informasi Nol: Ada Apa di Balik Proyek Pematang Sijonam

392
×

‎Dana Desa Ratusan Juta, Informasi Nol: Ada Apa di Balik Proyek Pematang Sijonam

Sebarkan artikel ini
‎‎Proyek pembangunan jalan paving blok di Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, disorot karena tidak menyertakan papan informasi proyek(Akpersi)

‎TERITORIAL34.COM, SERDANG BEDAGAI– ‎Dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

‎Proyek pembangunan jalan paving blok di Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, disorot lantaran tidak menyertakan papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Ketidakhadiran papan informasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‎Kealpaan ini bukan hanya bentuk pengabaian administratif, tetapi juga disinyalir sebagai bentuk ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

‎Proyek Diduga Tertutup, Kepala Desa Bungkam

‎Berdasarkan penelusuran hingga awal Juli 2025, proyek fisik peningkatan jalan di Desa Pematang Sijonam tak tampak memasang papan proyek.

‎Padahal, instrumen tersebut wajib dipasang guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, durasi pengerjaan, serta pelaksana proyek.

‎Ironisnya, Kepala Desa Pematang Sijonam tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait hal ini. Sikap bungkam ini menambah kuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara tertutup dan tidak transparan.

‎Rincian Dana Desa: Transparansi Masih Dipertanyakan

‎Berdasarkan data resmi yang berhasil dihimpun, alokasi Dana Desa untuk Pematang Sijonam tahun 2025 mencapai Rp960.275.000, dengan penyaluran tahap pertama senilai Rp511.270.000.

‎Pada tahun 2024, desa yang telah berstatus “MAJU” ini juga menerima pagu anggaran sebesar Rp897.362.000, dengan realisasi hampir mencapai 100%.

‎Alokasi untuk pemeliharaan jalan desa pada tahun tersebut bahkan mencapai Rp180 juta.

‎Namun publik tak pernah mendapat laporan terbuka mengenai rincian penggunaan dana tersebut.

‎Simbol Negara Tak Dihormati

‎Masalah di Desa Pematang Sijonam tak hanya berhenti pada dugaan penyimpangan dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *