TERITORIAL34.COM, SERDANG BEDAGAI– Dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Proyek pembangunan jalan paving blok di Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, disorot lantaran tidak menyertakan papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketidakhadiran papan informasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kealpaan ini bukan hanya bentuk pengabaian administratif, tetapi juga disinyalir sebagai bentuk ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek Diduga Tertutup, Kepala Desa Bungkam
Berdasarkan penelusuran hingga awal Juli 2025, proyek fisik peningkatan jalan di Desa Pematang Sijonam tak tampak memasang papan proyek.
Padahal, instrumen tersebut wajib dipasang guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, durasi pengerjaan, serta pelaksana proyek.
Ironisnya, Kepala Desa Pematang Sijonam tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait hal ini. Sikap bungkam ini menambah kuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara tertutup dan tidak transparan.
Rincian Dana Desa: Transparansi Masih Dipertanyakan
Berdasarkan data resmi yang berhasil dihimpun, alokasi Dana Desa untuk Pematang Sijonam tahun 2025 mencapai Rp960.275.000, dengan penyaluran tahap pertama senilai Rp511.270.000.
Pada tahun 2024, desa yang telah berstatus “MAJU” ini juga menerima pagu anggaran sebesar Rp897.362.000, dengan realisasi hampir mencapai 100%.
Alokasi untuk pemeliharaan jalan desa pada tahun tersebut bahkan mencapai Rp180 juta.
Namun publik tak pernah mendapat laporan terbuka mengenai rincian penggunaan dana tersebut.
Simbol Negara Tak Dihormati
Masalah di Desa Pematang Sijonam tak hanya berhenti pada dugaan penyimpangan dana.












