Polhukam

‎Dana Desa Ratusan Juta, Informasi Nol: Ada Apa di Balik Proyek Pematang Sijonam

394
×

‎Dana Desa Ratusan Juta, Informasi Nol: Ada Apa di Balik Proyek Pematang Sijonam

Sebarkan artikel ini
‎‎Proyek pembangunan jalan paving blok di Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, disorot karena tidak menyertakan papan informasi proyek(Akpersi)

‎Di sejumlah titik desa, tampak bendera merah putih dikibarkan dalam kondisi kusam dan robek.

‎Kondisi ini menuai keprihatinan publik, karena mencerminkan minimnya nasionalisme serta rendahnya kesadaran aparat desa dalam menjaga simbol negara.

‎Potensi Kerugian Negara dan Pembiaran Penegakan Hukum

‎Pelanggaran terhadap UU KIP dan regulasi pengadaan bukan sekadar persoalan administratif.

‎Jika terbukti merugikan keuangan negara, hal ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

‎Namun hingga kini, praktik serupa yang terjadi di berbagai desa di Kabupaten Serdang Bedagai belum pernah ditindak secara hukum.

‎Masyarakat pun mulai menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja pengawasan dan aparat penegak hukum.

‎Mereka mendesak Inspektorat Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri, serta Polres Serdang Bedagai untuk segera turun tangan melakukan audit terbuka dan proses investigasi menyeluruh.

‎ “Jangan sampai hukum hanya berani menindak rakyat kecil, tapi lumpuh menghadapi oknum pejabat dan pengelola dana desa.”

‎”Kami menuntut keadilan, audit terbuka, dan penindakan tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat kepada wartawan.

‎Rincian Anggaran Dana Desa Pematang Sijonam

‎Tahun 2024

‎Pagu: Rp897.362.000

‎Penyaluran: Rp896.994.000

‎Pemeliharaan Jalan Desa: Rp180.000.000

‎Keadaan Mendesak: Rp22.500.000

‎Tahun 2025 (per 3 Juli 2025)

‎Pagu: Rp960.275.000

‎Penyaluran Tahap I: Rp511.270.000

‎Status Desa: MAJU

‎Desakan Perbaikan Tata Kelola Desa

‎Dengan banyaknya temuan ini, publik menuntut evaluasi menyeluruh atas pengelolaan dana desa di Pematang Sijonam dan desa-desa lainnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

‎Tidak cukup hanya dengan teguran administratif, tetapi dibutuhkan reformasi pengawasan, peningkatan transparansi, dan penindakan hukum secara serius terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran.

‎Jika dibiarkan, pelanggaran semacam ini hanya akan memperburuk citra pemerintah desa.

‎Melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dan memperluas ketimpangan sosial di tingkat akar rumput.***(Tim Akpersi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *