Di sejumlah titik desa, tampak bendera merah putih dikibarkan dalam kondisi kusam dan robek.
Kondisi ini menuai keprihatinan publik, karena mencerminkan minimnya nasionalisme serta rendahnya kesadaran aparat desa dalam menjaga simbol negara.
Potensi Kerugian Negara dan Pembiaran Penegakan Hukum
Pelanggaran terhadap UU KIP dan regulasi pengadaan bukan sekadar persoalan administratif.
Jika terbukti merugikan keuangan negara, hal ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Namun hingga kini, praktik serupa yang terjadi di berbagai desa di Kabupaten Serdang Bedagai belum pernah ditindak secara hukum.
Masyarakat pun mulai menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja pengawasan dan aparat penegak hukum.
Mereka mendesak Inspektorat Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri, serta Polres Serdang Bedagai untuk segera turun tangan melakukan audit terbuka dan proses investigasi menyeluruh.
“Jangan sampai hukum hanya berani menindak rakyat kecil, tapi lumpuh menghadapi oknum pejabat dan pengelola dana desa.”
”Kami menuntut keadilan, audit terbuka, dan penindakan tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat kepada wartawan.
Rincian Anggaran Dana Desa Pematang Sijonam
Tahun 2024
Pagu: Rp897.362.000
Penyaluran: Rp896.994.000
Pemeliharaan Jalan Desa: Rp180.000.000
Keadaan Mendesak: Rp22.500.000
Tahun 2025 (per 3 Juli 2025)
Pagu: Rp960.275.000
Penyaluran Tahap I: Rp511.270.000
Status Desa: MAJU
Desakan Perbaikan Tata Kelola Desa
Dengan banyaknya temuan ini, publik menuntut evaluasi menyeluruh atas pengelolaan dana desa di Pematang Sijonam dan desa-desa lainnya di Kabupaten Serdang Bedagai.
Tidak cukup hanya dengan teguran administratif, tetapi dibutuhkan reformasi pengawasan, peningkatan transparansi, dan penindakan hukum secara serius terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran.
Jika dibiarkan, pelanggaran semacam ini hanya akan memperburuk citra pemerintah desa.
Melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dan memperluas ketimpangan sosial di tingkat akar rumput.***(Tim Akpersi)












