Sri Wigati kemudian pulang ke Tulungagung menggunakan kendaraan online setelah mobil tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Salah satu karyawan BFI Finance Kediri, Anwar, membenarkan adanya penarikan kendaraan tersebut ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2026).
“Iya benar (ada penarikan), tapi semua tanggung jawab BFI Tulungagung, karena kami yang di Kediri cuma dititipi,” kata Anwar.
Terkait keberadaan kendaraan, Anwar mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi mobil tersebut. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada BFI Finance Cabang Tulungagung karena disebut memiliki kewenangan atas perkara tersebut.
Keluarga Yani kini meminta pihak BFI Finance memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses penarikan kendaraan, termasuk dokumen yang ditandatangani Yani.
Mereka juga menuntut agar kendaraan dikembalikan serta meminta penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tidak mendapatkan penyelesaian, keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur mediasi resmi dan melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(didik)












