Asahan - Tanjungbalai

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Mahasiswa Desak Polres Asahan Tangkap Kades Gunung Berkat

473
×

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Mahasiswa Desak Polres Asahan Tangkap Kades Gunung Berkat

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Mahasiswa PMDI ketika menyerahkan lembaran statemen mereka kepada perwira jaga Polres Asahan dalam aksi unjuk rasa kasus dugaan keterlibatan Kades Gunung Berkat dalam kasus jaringan pengedar sabu – sabu di Mapolres Asahan,Senin (07/07/2025).(gan)

Kurang mendapat tanggapan dari pihak Polres Asahan, puluhan mahasiswa itu selanjutnya melakukan aksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Di Kantor Kejari Asahan puluhan mahasiwa tersebut langsung ditemui Kepala Seksi (Kasi) Intel Heriyanto Manurung SH.

Dalam pertemuan yang berlangsung di depan pintu gerbang pagar Kantor Kejari Asahan itu, Kasi Intel Heriyanto Manurung SH tidak hanya menerima lembaran statemen yang diajukan mereka, juga berjanji akan segera mempelajari kasus tersebut. Usai bertemu dengan Heriyanto Manurung SH puluhan mahasiswa itu langsung membubarkan diri.

Sementara dari informasi yang diperoleh, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu melibatkan Kades Gunung Berkat E. Sinaga itu, berawal tertangkapnya tersangka Herianto alias Ucok Langit oleh petugas opsnal Polsek Bandar Pulau pada Selasa pagi (10 Juni 2025) sekira pukul 07.30 WIB.

Pria berusia 39 tahun itu ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Dusun IV, Desa Gunung Berkat dengan barang bukti 7 paket plastik klip kecil sabu – sabu diperkirakan seberat 2,60 gram.

Petugas Polsek Bandar Pulau yang langsung memproses tersangka Herianto alias Ucok Langit, tidak hanya mendapat informasi tentang asal usul sabu – sabu tersebut.

Juga mendapat informasi jika pria itu ada menyerahkan sebagian barang bukti sabu – sabu di tangannya kepada E Sinaga. Sabu – sabu yang disebut – sebut sebanyak 4 plastik klip kecil itu, diserahkan pada Senin (09/06/2025) atau sehari sebelum dirinya ditangkap.

Dari keterangan yang diperoleh, petugas langsung melakukan pengembangan. Tidak hanya memanggil E Sinaga, juga berupaya mencari Gunawan, orang yang dinyatakan tersangka Herianto alias Ucok Langit yang menyerahkan barang haram itu padanya.

Namun dalam lanjutan proses perjalanan penyelidikan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap E Sinaga. Hanya menahan Gunawan, yang datang menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya, karena adanya iming – iming dari E Sinaga yang menyatakan akan bertanggung jawab terhadap nasibnya dalam kasus itu.(gan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *