TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Dugaan maladministrasi pelayanan publik yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi masih bergulir di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini menyusul adanya permintaan kelengkapan syarat formil atas laporan yang diajukan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Ombudsman RI tertanggal 26 Januari 2026 yang ditujukan kepada Agustri Putra P. Nasution, S.H., selaku kuasa hukum YBH-ST, Kota Tebing Tinggi.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan belum dapat ditindaklanjuti sebelum persyaratan administratif dilengkapi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menanggapi hal itu, Agustri menegaskan bahwa permintaan Ombudsman bersifat administratif dan tidak menyentuh substansi laporan.
“Perlu kami tegaskan bahwa laporan ini tidak dihentikan. Ombudsman hanya meminta kelengkapan syarat formil. Substansi dugaan maladministrasi terhadap Disnakerperin Kota Tebing Tinggi tetap ada dan masih relevan untuk diperiksa,” ujar Agustri, Selasa (28/1/2026).
Kronologi dan Pokok Pengaduan
Sebelumnya, YBH-ST telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atas nama kliennya, Indah Puspita Utami, dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi.
Dalam pengaduan tersebut, YBH-ST menilai pelayanan publik yang diberikan instansi terkait tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin yang disorot adalah penanganan laporan yang dinilai berlarut-larut serta tidak dilaksanakannya proses mediasi antara pekerja dan pelaku usaha.
Agustri menjelaskan, Disnakerperin Kota Tebing Tinggi menyatakan tidak memiliki tenaga fungsional mediator dan hanya melakukan pertemuan klarifikasi sebanyak tiga kali.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, instansi ketenagakerjaan wajib melaksanakan mediasi sesuai prosedur yang berlaku.












