“Alasan tidak adanya mediator tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan proses mediasi. Kewajiban hukum tetap melekat pada instansi,” tegasnya.
Tidak Dibuatnya Berita Acara Klarifikasi
Lebih lanjut, YBH-ST juga menyoroti pelaksanaan klarifikasi antara pekerja dan pelaku usaha yang digelar pada 14 November 2025 di kantor Disnakerperin Kota Tebing Tinggi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan para pihak yang bersengketa.
Namun, hasil klarifikasi tersebut tidak dituangkan dalam berita acara resmi. Disnakerperin hanya menerbitkan satu lembar surat keterangan kehadiran para pihak tanpa memuat pokok pembahasan dan hasil pertemuan.
“Tidak adanya berita acara klarifikasi berpotensi menghilangkan fakta-fakta penting yang telah disampaikan para pihak. Hal ini sangat merugikan pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya dan patut diduga sebagai maladministrasi,” ujar Agustri.
Komitmen Kooperatif dan Harapan Pengawasan
YBH-ST menyatakan akan segera melengkapi seluruh dokumen yang diminta Ombudsman RI, termasuk bukti pengaduan, identitas para pihak, serta kartu advokat, agar laporan dapat diproses lebih lanjut.
Agustri berharap Ombudsman RI dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna memastikan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
“Kami berharap Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pekerja,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan, Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada pelapor untuk melengkapi persyaratan administratif.
Apabila tidak dipenuhi, laporan dianggap dicabut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***












