TERITORIAL24.COM, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.1/7371/SEK/DISDIK-2025 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Barat dalam Masa Status Tanggap Darurat Bencana Alam Cuaca Ekstrem.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I–VIII sebagai respon cepat atas kondisi bencana yang melanda berbagai daerah di Sumbar.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-761-2025, yang menetapkan status tanggap darurat bencana alam berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin kencang yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan menekankan bahwa penyesuaian pembelajaran dilakukan semata-mata untuk menjamin keselamatan warga sekolah, sekaligus memberikan ruang bagi upaya penanganan darurat bencana yang tengah berlangsung.
Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Kegiatan pembelajaran tatap muka diliburkan dan diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 27–29 November 2025 untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat.
2. Kepala sekolah diberikan kewenangan penuh untuk memperpanjang masa penyesuaian pembelajaran apabila kondisi di lapangan masih belum memungkinkan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka.
3. Sekolah diminta memastikan layanan pendidikan tetap berjalan, melalui pemberian tugas dan materi pembelajaran yang terstruktur serta menyesuaikan kemampuan siswa dalam situasi darurat.
4. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diimbau menjaga keselamatan diri dan meningkatkan kewaspadaan, mengingat potensi bencana susulan masih dapat terjadi kapan saja.
5. Jika terjadi kondisi darurat yang membahayakan, sekolah dapat menghubungi:
Command Centre kabupaten/kota masing-masing;
Pusdalops Sumbar melalui telepon/WhatsApp di (0751) 713943.
Kepala Dinas: Keselamatan Adalah Prioritas Utama












