TERITORIAL24.COM,SERDANG BEDAGAI – Ketua Komisi A DPRD Sumut, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik lahan di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Langkah tersebut ditempuh untuk mencari solusi menyeluruh atas sengketa lahan antara masyarakat Nagur Bolag dan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja.
Pernyataan itu disampaikan Usman Jakfar usai memimpin rapat dengar pendapat sekaligus mediasi yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kamis (2/7/2026).
DPRD Sumut Kumpulkan Data HGU sebagai Dasar Langkah Lanjutan
Usman Jakfar menjelaskan, Komisi A DPRD Sumut saat ini masih menghimpun penjelasan serta data resmi dari BPN terkait status Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah yang menjadi objek sengketa.
Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah pusat di Jakarta.
“Hari ini kami mendengarkan penjelasan dari BPN. Selanjutnya kami akan memberikan masukan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat di Jakarta,” ujar Usman Jakfar.
Menurutnya, penyelesaian konflik lahan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan didukung data yang akurat agar dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Dalam kesempatan itu, Usman Jakfar juga mengimbau masyarakat maupun PT Bridgestone untuk sama-sama menahan diri selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan kondusif, mengingat konflik di Desa Tinokkah sebelumnya sempat memicu aksi pembakaran puluhan kendaraan.
“Kami mengusulkan agar tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat yang berada di sekitar areal perkebunan. Proses hukum sedang berjalan dan suasana kondusif harus tetap dijaga,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum sehingga penyelesaian konflik dapat berlangsung secara damai tanpa menimbulkan gejolak baru.












