TERITORIAL24.COM, MEDAN — Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan kebijakan penurunan tarif parkir di tepi jalan umum tidak bertentangan dengan DPRD Medan maupun ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Melalui aturan itu, tarif parkir kendaraan roda empat diturunkan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, sedangkan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono menyatakan, penurunan tarif tersebut telah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Suriono dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa, 3 Maret 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota komisi, antara lain Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi.
Suriono menjelaskan, Pasal 66 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perda tersebut. Pada ayat (2) disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun.
“Artinya, setelah perda diterbitkan, tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan,” kata dia.
Adapun ayat (3) mengatur bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa menambah objek retribusi jasa umum. Sementara ayat (4) menegaskan hasil peninjauan tarif ditetapkan melalui peraturan wali kota.
“Sepanjang tidak ada penambahan objek pungutan, penyesuaian tarif dapat dilakukan dan ditetapkan melalui peraturan wali kota. Kami berpedoman pada Pasal 66,” ujar Suriono.
Sebelumnya, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan dasar hukum penurunan tarif parkir melalui peraturan wali kota.












