Menurutnya, besaran tarif sebelumnya merupakan kesepakatan antara pemerintah kota dan DPRD.
“Di dalam perda sudah tertera tarif parkir roda empat Rp5.000 dan roda dua Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan perwal?” ujar Edwin.
Meski menerima penjelasan dari Dinas Perhubungan, Edwin menilai Pemerintah Kota Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD apabila hendak mengubah kebijakan yang sebelumnya disepakati bersama.
“Secara ideal, kalau ada perubahan, Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD,” pungkasnya.(Anggi)












