Kota Medan

Dishub Kota Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Tak Langgar Perda

341
×

Dishub Kota Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Tak Langgar Perda

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, besaran tarif sebelumnya merupakan kesepakatan antara pemerintah kota dan DPRD.

“Di dalam perda sudah tertera tarif parkir roda empat Rp5.000 dan roda dua Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan perwal?” ujar Edwin.

Meski menerima penjelasan dari Dinas Perhubungan, Edwin menilai Pemerintah Kota Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD apabila hendak mengubah kebijakan yang sebelumnya disepakati bersama.

“Secara ideal, kalau ada perubahan, Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD,” pungkasnya.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *