TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya upaya penipuan yang memanfaatkan isu terkini, seperti implementasi Coretax DJP.
Lusi menjelaskan bahwa beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Oknum penipu sering mengaku sebagai petugas DJP melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi korban atau mentransfer uang.
Lusi juga mengingatkan agar masyarakat tidak melayani permintaan yang tidak sesuai prosedur administrasi perpajakan, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai pejabat DJP, permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu, atau tautan mencurigakan yang menyerupai situs DJP.
Sebagai langkah pencegahan, DJP menyediakan saluran konfirmasi resmi melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, dan situs pengaduan resmi di https://pengaduan.pajak.go.id. Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Lusi berharap masyarakat dapat menyebarluaskan informasi ini untuk melindungi lebih banyak orang dari upaya penipuan.(Anggi)