TERITORIAL24.COM, MEFDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kedua tersangka berinisial HS dan AZA diduga terlibat dalam penerbitan serta pengkreditan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya pada CV MSS sepanjang 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.
Penyerahan tersebut dilakukan bersama sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan bukti pendukung lain yang diperoleh selama penyidikan.
Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka pelanggaran Pasal 39A huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) karena diduga mengkreditkan faktur pajak fiktif melalui CV MSS.
Sementara itu, AZA dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak tidak sah tersebut.
DJP menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik penyimpangan pajak, khususnya penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DJP juga mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perpajakan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan negara.
Setelah proses pelimpahan, perkara akan ditangani Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan.(Anggi)












