TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita aset senilai Rp32 miliar milik seorang Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
Penyitaan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan merupakan bagian dari proses penyidikan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, diduga terkait pelanggaran Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Penyitaan ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Sekaligus bagian dari upaya memulihkan kerugian negara,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Arridel Mindra, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.
Arridel menambahkan, tindakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga menjaga keadilan serta kesinambungan sistem perpajakan nasional.
DJP Sumut I juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“Pajak adalah fondasi pembangunan nasional. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk patuh dan berkonsultasi jika menghadapi kendala,” ujarnya.
Menurut DJP, penegakan hukum seperti ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak adalah pelanggaran serius. Kepatuhan pajak dinilai sebagai kunci menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.(Anggi)












