Polhukam

‎DLH Sumut Segera Turun, DPRD Beri Ultimatum: Jika Tak Ada Perbaikan, Komisi A Siap Lakukan Sidak di Kasus Bah Bolon

430
×

‎DLH Sumut Segera Turun, DPRD Beri Ultimatum: Jika Tak Ada Perbaikan, Komisi A Siap Lakukan Sidak di Kasus Bah Bolon

Sebarkan artikel ini

‎Dugaan pencemaran Sungai Bah Bolon oleh CV Rapi Technik disorot, DPRD Sumut dorong investigasi terbuka dan penindakan tegas ‎

Pencemaran Sungai Bah Bolon memasuki fase krusial(foto:Yudi)

‎Penegakan Hukum Berbasis Regulasi

‎Lebih lanjut, Usman Jakfar mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

‎“Jika terbukti ada pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas dan sesuai aturan. Perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat adalah prioritas,” ujarnya.

‎Harapan terhadap Transparansi dan Kepastian

‎Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat berharap proses yang berjalan tidak hanya berhenti pada tahap pemeriksaan, tetapi berujung pada kejelasan status serta langkah penanganan yang konkret.

‎Kehadiran pemerintah provinsi dalam proses ini diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan.

‎Kasus dugaan pencemaran Sungai Bah Bolon yang turut menyeret nama CV Rapi Technik menjadi indikator penting bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di daerah.

Pendekatan yang profesional, transparan, dan berbasis data menjadi kunci dalam memastikan keadilan bagi masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *