Penegakan Hukum Berbasis Regulasi
Lebih lanjut, Usman Jakfar mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas dan sesuai aturan. Perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat adalah prioritas,” ujarnya.
Harapan terhadap Transparansi dan Kepastian
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat berharap proses yang berjalan tidak hanya berhenti pada tahap pemeriksaan, tetapi berujung pada kejelasan status serta langkah penanganan yang konkret.
Kehadiran pemerintah provinsi dalam proses ini diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Bah Bolon yang turut menyeret nama CV Rapi Technik menjadi indikator penting bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di daerah.
Pendekatan yang profesional, transparan, dan berbasis data menjadi kunci dalam memastikan keadilan bagi masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.***












