“Tenaga honor yang direkrut tahun lalu kiranya tidak baik kalau dipecat begitu saja,” ujarnya.
Bahrumsyah menyarankan agar pekerjaan yang selama ini diserahkan kepada pihak ketiga dialihkan dan dikelola langsung oleh internal PUD Pasar sehingga tenaga honorer tetap dapat diberdayakan.
Senada, Salomo mengingatkan agar kebijakan pemutusan hubungan kerja tidak menimbulkan persoalan baru.
“Satu orang saja di-PHK bisa menjadi urusan panjang,” katanya.
Komisi III menegaskan, pembenahan tata kelola dan optimalisasi potensi pasar menjadi kunci peningkatan kinerja PUD Pasar.
Evaluasi kerja sama dan penataan sumber daya manusia dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial baru di tengah upaya meningkatkan pendapatan daerah.(Anggi)












