Politik

DPRD Medan Minta Aktivitas Pembangunan Hotel di Kawasan Cagar Budaya Jalan Raden Saleh Dalam Distop

31
×

DPRD Medan Minta Aktivitas Pembangunan Hotel di Kawasan Cagar Budaya Jalan Raden Saleh Dalam Distop

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan sebuah hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, bangunan tersebut berada di kawasan yang diduga merupakan cagar budaya sehingga legalitas pembangunan perlu dipastikan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, M. Afri Rizki Lubis, didampingi anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti, dan Datuk Iskandar Muda, Selasa (28/7/2026), di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi terkait status cagar budaya dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.

“Bangunan di Jalan Raden Saleh Dalam ini merupakan bangunan cagar budaya. Dulu bangunan ini bahkan pernah dikosongkan oleh Pemerintah Kota Medan. Karena itu kami meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai ada kejelasan mengenai izin yang dimiliki,” tegas M. Afri Rizki Lubis.

Ia menjelaskan, Komisi IV akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memperoleh rekomendasi dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena ini menyangkut bangunan cagar budaya, kami akan mengecek apakah seluruh proses perizinannya sudah sesuai aturan atau belum,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menilai pihak pengelola belum mampu menunjukkan dokumen rekomendasi yang menjadi dasar perubahan bangunan.

Dalam RDP tersebut, pemilik bangunan tidak hadir dan hanya mengirimkan seorang perwakilan yang menyampaikan bahwa bangunan tersebut berada di bawah pengelolaan CV M Hotel.

Namun saat dimintai penjelasan mengenai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), surat tugas, serta dokumen pendukung lainnya, perwakilan tersebut mengaku seluruh dokumen berada pada pihak konsultan. Jawaban itu memicu kekecewaan anggota Komisi IV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *