M. Afri Rizki Lubis menegaskan, pada rapat lanjutan nanti pemilik bangunan wajib hadir secara langsung dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Surat tugas resmi saja tidak dibawa. Setiap ditanya soal izin PBG selalu dijawab ada di konsultan. Pada rapat berikutnya pemilik bangunan tidak boleh lagi diwakilkan. Kalau tetap diwakilkan tanpa membawa dokumen yang diperlukan, kami akan mengambil tindakan tegas dan meminta yang bersangkutan keluar dari ruang rapat,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut guna memastikan pembangunan di kawasan cagar budaya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga kelestarian warisan sejarah Kota Medan.(Akbar)












