Kota Medan

DPRD Medan Perbarui Tata Tertib untuk Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan

157
×

DPRD Medan Perbarui Tata Tertib untuk Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).

Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kerja dewan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru dan memperkuat fungsi legislatif serta pengawasan DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I.

Turut hadir Sekretaris DPRD Muhammad Ali Sipahutar, Kepala Bagian Persidangan Andreas Wily Simanjuntak, Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Putra Waas, serta jajaran OPD Pemerintah Kota Medan.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan tata tertib disampaikan anggota DPRD H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H.

Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan tugas DPRD berjalan tertib, profesional, dan akuntabel.

“Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar pelaksanaan tugas DPRD berjalan tertib, profesional, dan akuntabel,” kata Bahrumsyah.

Pansus dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Medan pada 5 Januari 2026 setelah melalui tahapan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.

Substansi perubahan mencakup pengaturan harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, pengaturan jangka waktu perpindahan anggota antar alat kelengkapan dewan, serta penyesuaian nomenklatur kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Dengan tata tertib yang diperbarui, kami berharap fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” tambah Bahrumsyah.

DPRD Medan menilai perubahan tata tertib ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan dewan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *