Politik

DPRD Medan Siapkan Ranperda PBG, Lailatul Badri Usulkan Denda 10 Persen bagi Bangunan Tanpa Izin

81
×

DPRD Medan Siapkan Ranperda PBG, Lailatul Badri Usulkan Denda 10 Persen bagi Bangunan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai hak inisiatif DPRD.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi atas masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki PBG, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan penyusunan Ranperda PBG telah menjadi kesepakatan komisi dan akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan.

“Sebagai hak inisiatif DPRD Medan, kami mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan pada tahun 2027 sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda),” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang harus dibenahi dalam Ranperda tersebut adalah tingginya biaya jasa konsultan dan arsitek yang dinilai menjadi penyebab masyarakat enggan mengurus PBG.

Lela menyebut biaya konsultan bahkan bisa mencapai lima kali lipat dibandingkan besaran retribusi PBG yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

“Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Ini kan aneh, maka pemilik bangunan malas mengurus PBG,” katanya.

Karena itu, Komisi 4 DPRD Medan ingin mendorong penyederhanaan sistem perizinan dengan memangkas birokrasi yang berbelit, menutup celah praktik pungutan liar (pungli), serta menciptakan mekanisme pengurusan PBG yang lebih mudah dan terjangkau.

Menurut Lela, pembenahan sistem tersebut akan memberikan keuntungan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam mengurus perizinan bangunan. Dampaknya, kebocoran PAD dari sektor retribusi PBG juga dapat ditekan.

“Ke depan, semua bangunan harus memiliki PBG sehingga penataan kota lebih baik dan PAD meningkat karena kebocoran retribusi dapat diminimalkan,” ujarnya.

Selain itu, Lela meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan mendukung penuh pembahasan Ranperda PBG agar proses perizinan ke depan lebih profesional, transparan, dan tidak menghambat masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *