Ia menegaskan, penyusunan Ranperda nantinya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan tidak memberatkan salah satu pihak.
“Intinya jangan sampai menyulitkan satu pihak. Semua harus sama-sama diuntungkan dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam draf awal Ranperda, Komisi 4 DPRD Medan juga berencana mengadopsi ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja terkait sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki PBG.
Salah satu usulan yang akan dimasukkan adalah pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan bagi pemilik yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain denda administratif, regulasi tersebut juga akan memperhatikan ketentuan sanksi lain yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga pembongkaran bangunan dalam kondisi tertentu.(Akbar)












