Jika anggaran pemerintah daerah terbatas, kata dia, pembenahan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Godfried juga mengkritik kondisi gelanggang remaja yang disebutnya tidak termanfaatkan secara maksimal.
Menurutnya, aset tersebut tidak seharusnya hanya menjadi tempat penyimpanan barang-barang tidak terpakai.
Selain pembenahan unit usaha yang sudah ada, Godfried mendorong direksi membentuk badan usaha atau perseroan terbatas yang dapat bergerak di sektor proyek infrastruktur dan konstruksi. Langkah itu dinilai dapat membuka sumber pendapatan baru bagi perusahaan daerah.
Ia menegaskan inovasi tetap harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. “Direksi harus inovatif sepanjang tidak melanggar aturan. Kalau tidak, perusahaan ini bisa semakin hanyut,” katanya.
Sorotan terhadap kondisi PUD Pembangunan muncul di tengah tuntutan agar badan usaha milik daerah mampu menjadi salah satu penopang pendapatan daerah serta mengoptimalkan aset-aset milik Pemerintah Kota Medan yang selama ini belum tergarap maksimal.(Akbar)












