Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas program penanggulangan kemiskinan melalui penguatan koordinasi, monitoring, evaluasi serta pelaporan.
Afif berharap perubahan regulasi tersebut nantinya mampu meningkatkan ketepatan sasaran program sekaligus memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
“Perda ini harus menghasilkan data yang lebih akurat, pelayanan yang lebih cepat, bantuan yang lebih tepat, pemberdayaan yang lebih nyata, dan kehidupan masyarakat yang benar-benar berubah,” pungkasnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kota Medan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(Akbar)












